BACA JUGA: UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Sementara Alfito diperiksa sekitar pukul 14.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00 Wib malam.Usai pemeriksaan itu, Bambang Widjojanto selaku pengacara Indy dan Alfito, menyebut dua kliennya itu diperiksa seputar prosedur penayangan acara Apa Kabar Indonesia yang kini dipermasalahkan itu
BACA JUGA: Pura-pura Pingsan, Bocah Bali Luput Diperkosa
"Apa yang ditayangkan sudah sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan prosedur tetap TV One," ujarnya.Bambang menegaskan bahwa tak ada rekayasa yang dilakukan kliennya
BACA JUGA: Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Selain itu Bambang juga menegaskan, tak hanya TV One yang pernah menggunakan jasa Andris, sebagai nara sumber"Dan itu dipakai beberapa stasiun TV lain," imbuhnya.Sementara itu hingga akhir pemeriksaan, dua presenter itu masih bersetatus saksiMereka juga belum sempat dikonfrontir dengan Andris yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coca-Cola Tingkatkan Efisiensi Air
Redaktur : Antoni