Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK

Senin, 19 April 2010 – 21:43 WIB
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan pemohon oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Majelis hakim berpendapat, keseluruhan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalil-dalil pemohon tidak berdasar hukum, dan menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, dalam pembacaan konklusi putusan MK.

Tercatat, ada beberapa pasal dalam UU itu yang diuji-materiilkan oleh pemohon yang antara lain terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI dan almarhum KH Abdurrahman Wahid

BACA JUGA: Coca-Cola Tingkatkan Efisiensi Air

Antara lain yakni terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, dan juga pasal 4.

Menurut majelis hakim, terkait Pasal 1, majelis hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan (dari UU) guna mencegah terjadinya penodaan agama
Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan, juga dimentahkan oleh majelis hakim.

Dikatakan oleh anggota majelis hakim, Ahmad Sodiki, SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebut

BACA JUGA: DPR Sinyalir Ada Markus di Sektor Migas

Oleh karenanya, subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945
"Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan," kata Ahmad Sodiki.

Setelah mempertimbangkan banyak hal, majelis hakim juga berpendapat bahwa UU tersebut lebih bersifat antisipatif dan bukan dalam kerangka mengekang kebebasan beragama

BACA JUGA: Peduli Air Bersih, Coca-Cola Sumbang Fasilitas

Seperti diketahui, uji materiil UU tersebut telah sempat menimbulkan pro dan kontra belakangan di berbagai elemen masyarakat.

Beberapa organisasi masyarakat menilai bahwa UU tersebut masih sangat diperlukanSementara, ada pula yang menilai bahwa UU tersebut sudah tak lagi diperlukan serta perlu direvisiMenurut majelis hakim, persoalan revisi UU tersebut tidak berada dalam ranah MKPasalnya, MK hanya berwenang menguji apakah pasal-pasal dalam UU tersebut konstitusional atau tidak dengan menggunakan pembanding UUD 1945.

Sementara di tempat terpisah, salah satu pihak yang memohonkan uji materiil, Wahid Insitute, menyatakan bahwa pihak mereka menghormati keputusan MKHal tersebut dikatakan oleh Rumadi, peneliti dari Wahid Insitute"Wahid Institute menghormati keputusan MK, bagaimanapun (sebagai) penjaga konstitusi," katanya di komplek Wahid Institute, Jakarta.

Meski demikian, dirinya mencatat, ada kesan bahwa keputusan MK tersebut diliputi oleh semacam ketakutanKetakutan tersebut menurut Rumadi, ikut mewarnai pertimbangan hukum MK.

"Saya khawatir keputusan ini menjadi energi baru bagi kelompok yang suka melakukan kekerasan," imbuhnyaMenurutnya pula, dalam konteks tersebut, MK dinilai (harus) bertanggungjawab secara moral terhadap putusan itu, termasuk implikasinya ke depan(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Hakim, Polri Tunggu KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler