UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945

Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan AgamaPada persidangan yang digelar Senin (19/4), MK berpencapat bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD 1945.

Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi yaitu IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI, K.H

BACA JUGA: Pura-pura Pingsan, Bocah Bali Luput Diperkosa

Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M
Dawam Rahardjo, dan K.H

BACA JUGA: Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK

Maman Imanul Haq dengan Kuasa hukum Asfinawati, S.H.,dkk,menganggap UU Nomor 1 Tahun 1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum
Selain itu, UU tersebut tidak sesuai lagi karena dikeluarkan pada saat kondisi darurat.

Tercatat, beberapa pasal dalam UU itu yang di uji materiilkan oleh pemohon antara lain terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 dan juga pasal 4

BACA JUGA: Coca-Cola Tingkatkan Efisiensi Air

Terkait Pasal 1 Majelis Hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan funa mencegah terjadinya penodaan agamaSementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat ketetapan Bersama (SKB,red) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan juga dimentahkan oleh Majelis Hakim.

Anggota Majelis Hakim MK, Ahmad Sodiki, mengatakan bahwa SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebutOleh karenanya subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945“Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan,” kata Ahmad Sodiki.

Karenanya pada bagian konklusi, MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon baik dalam permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan hukumDalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa terhadap kepentingan masyarakat penganut kepercayaan yang sudah lama hidup di Indonesia, MK berpendapat, masyarakat penganut kepercayaan adalah masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam meyakini kepercayaannya sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945

Menurut MK, praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum.  "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Namun demikian dalam putusan itu majelis MK tidak bulatDua anggota majelis, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sinyalir Ada Markus di Sektor Migas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler