Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi yaitu IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI, K.H
BACA JUGA: Pura-pura Pingsan, Bocah Bali Luput Diperkosa
Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, MBACA JUGA: Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Maman Imanul Haq dengan Kuasa hukum Asfinawati, S.H.,dkk,menganggap UU Nomor 1 Tahun 1965 bertentangan dengan prinsip negara hukumTercatat, beberapa pasal dalam UU itu yang di uji materiilkan oleh pemohon antara lain terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 dan juga pasal 4
BACA JUGA: Coca-Cola Tingkatkan Efisiensi Air
Terkait Pasal 1 Majelis Hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan funa mencegah terjadinya penodaan agamaSementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat ketetapan Bersama (SKB,red) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan juga dimentahkan oleh Majelis Hakim.Anggota Majelis Hakim MK, Ahmad Sodiki, mengatakan bahwa SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebutOleh karenanya subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945“Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan,” kata Ahmad Sodiki.
Karenanya pada bagian konklusi, MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon baik dalam permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan hukumDalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa terhadap kepentingan masyarakat penganut kepercayaan yang sudah lama hidup di Indonesia, MK berpendapat, masyarakat penganut kepercayaan adalah masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam meyakini kepercayaannya sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
Menurut MK, praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum. "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Namun demikian dalam putusan itu majelis MK tidak bulatDua anggota majelis, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sinyalir Ada Markus di Sektor Migas
Redaktur : Antoni