Penggunaan KTP di TPS Tunggu Putusan MK

Senin, 06 Juli 2009 – 14:50 WIB
JAKARTA- Desakan agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, hampir terwujud.

Pihak KPU pada dasarnya tidak berkeberatan dengan usulan tersebut selama tidak melanggar konstitusiHanya saja, KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Mega dan JK Sesalkan SBY Tak Ikut Bahas Kisruh DPT



Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan usai menerima kunjungan Capres-Cawapres Mega Prabowo dan JK-Wiranto, mengatakan pada dasarnya KPU setuju dengan usulan penggunaan KTP saat pencontrengan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hingga hari H pemilu
Hanya saja, kata dia, penerapannya terbentur dengan aturan UU Pasal 28 dan 111 (UU Pilpres No 42 Tahun 2008)

BACA JUGA: Komite 33 Desak KPU Laksanakan Pilpres Tepat Waktu

"Pasal-pasal itulah yang menyulitkan kami (KPU)," kata Hafiz di Kantor KPU


Untuk itu, kata Abdul Hafiz, KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Pilpres yang kabarnya akan diputuskan, Senin (6/7) sore ini

BACA JUGA: Desak Pilpres Ditunda, Ribuan Massa Serbu KPU

"Kami hanya berpatokan pada putusan MKJika usulan itu dikabulkan, maka tentu KPU akan menjalankan," ucapnya.

Jika MK mengabulkan penggunaan KTP dalam pemilu, lanjutnya, KPU akan segera membuat surat edaran serta menyiapkan logistik untuk setiap TPS"Kami juga tidak mau ada pemilih hanya membawa KTP tapi surat suaranya tidak ada," paparnya.

Hafiz juga menyebutkan, pertemuan dengan kedua pasangan capres sebelumnya, membahas koreksi DPT bermasalahDalam pertemuan itu juga disepakati masing-masing tim IT baik KPU, maupun kedua pasangan capres-cawapres melakukan koreksi bersama-sama terhadap DPT yang bermasalah(lhl/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SBY Tolak Penundaan Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler