JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang dilaksanakan di Kota DumaiPasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai peraih suara terbanyak, dianggap tidak konsitusional.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zuro, Dwi Putri Cahyawati SH MH dalam sidang gugatan yang diajukan pasangan Zuro yang keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/6)
BACA JUGA: Disebut Ada 5.935 Identitas Pemilih Sama
Agenda sidang mendengarkan materi permohonan penggugatGugatan yang dajukan di antaranya, mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai dengan tim Zuro.
"Atas kesalahan ini, banyak masyarakat yang tidak memilih, padahal mereka ada di DPT dan KTP
BACA JUGA: Diusulkan PNS Tak Punya Hak Pilih
Kami sampaikan bahwa ada sekitar 33 ribu masyarakat yang tidak bisa memilihPada kesempatan itu, kuasa hukum Zuro juga menyampaikan adanya indikasi money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon di beberapa TPS
BACA JUGA: Hak Pilih Prajurit TNI Jangan Diintervensi
Pihaknya mengaku punya bukti yang kuat terkait dengan money politic tersebut"" Jadi, kita bukan hanya sekedar meminta pembatalan hasil penghitungan suara, tetapi kita juga meminta agar MK menilai konstitusionalitas pelaksanakan Pemilukada di Kota Dumai, sehingga harus dilakukan pemilu ulang "" jelasnya.Pada kesempatan itu, KPU Kota Dumai minta kepada majelis hakim agar memberikan waktu untuk memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Alasannya, karena adanya beberapa perubahan materi tanggapan atas materi permohonan pemohonMereka menganggap perbaikan ini sebagai hal yang sangat prinsip sekali.
Oleh karena itu, Majlis Hakim menyetujui jawaban KPUD disampaikan pada agenda sidang berikutnya sekaligus mendengarkan keterangan dari masing-masing saksi yang akan dilanjutkan pada Rabu (23/6)"Kita sampaikan kepada pemohon dan termohon, saksi yang dihadirkan nanti agar dilampirkan identitasnya yang jelas serta keterangan apa yang dia berikan atas persoalan ini, sehingga bisa mempermudah proses persidangan dan selesai dalam jangka waktunya selama 14 hari,’’ ucap Majlis Hakim, M Akil Mochtar sebelum menutup sidang(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Masih Ingin TNI Netral
Redaktur : Tim Redaksi