Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai

Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakauDBH cukai sebesar 2 persen saat ini hanya diberikan kepada penghasil cukai atau daerah yang memiliki pabrik rokok.
 
Atas dasar itu, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan uji materi atas UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang UU Cukai kepada Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Tidak Ada Industri Gagal Bayar

Pemda NTB beralasan pembagian DBH cukai hasil tembakau tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33

 
Menurut Andy Hadiyanto, kuasa hukum pemohon uji materi, sebagai daerah penanam tembakau, NTB tidak mendapat alokasi DBH cukai

BACA JUGA: Maret, Bank Danamon Lunasi Pinjaman Dolar

hasil tembakau sebesar 2 persen
"Jika provinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut, akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri, dan lingkungan sosial," ujarnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (24/2).
 
Dari 180 ribu ton hasil tembakau virginia, 35 ribu ton masih impor

BACA JUGA: Investor Hongkong Antusias Investasi

Lantas, 40 ribu ton berasal dari NTBNamun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau karena tidak punya pabrik rokok.
 
Secara ekonomi, kata Andy, NTB mengalami kerugian konstitusional karena tidak menerima 2 persen cukai tembakau Rp 230 miliarPadahal, dana itu bisa digunakan untuk peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan konservasi lahanApalagi, untuk pengembangan tembakau nasional sampai 2020, pemerintah menempatkan NTB khusus sebagai penyokong tembakau virginia
 
Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai saksi menyatakan amandemen UU cukai dilakukan dalam upaya lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai.
 
Dalam amandemen UU tersebut, diatur DBH dari cukai hasil tembakau ke PemdaKetentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66A sampai dengan Pasal 66D UU Cukai.
 
Pemerintah berpendapat, sepanjang menyangkut dasar pembagian cukai hasil tembakau, ketentuan pasal 66A ayat (1) UU Cukai sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan konstitusi
 
Menkeu meminta sebaiknya pemohon mengajukan perubahan UU amandemen ke legislatif"Ini bukan masalah yang menjadi kewenangan pengujian konstitusional," kata Sri Mulyani.
 
Bahkan, jika Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 66 dalam UU Cukai, pemberian DBH cukai hasil tembakau 2 persen bisa hilang"Ini justru menguntungkan pemerintah pusat karena tidak perlu membagi DBH cukai hasil tembakau," ujarnya(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Akan Digitalkan Sumatera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler