jpnn.com - LAMPUNG - Agung Irawan (38) dan Putra Ade Candra (34) mendekam di sel tahanan Polda Lampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Agus dan Putra merupakan warga Beringinraya, Kemiling.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Raswanto mengatakan, keduanya ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda. Agus lebih dulu ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Kehidupan Malam yang Kelam di Masa Lalu Jadi Peluru Pemerasan Adik Ipar
Penangkapan Agus berawal dari informasi yang diperoleh dari warga. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini, polisi menemukan 5 gram paket sabu-sabu. Dari keterangan Agus, polisi mendapati nama Ade.
Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung melakukan pengembangan. Ade berhasil ditangkap, kamis (30/7) pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan Ade, polisi menyita dua gram sabu.
BACA JUGA: Coming Soon! Rano Karno jadi Gubernur Tanpa Wakil
Menurut Agus, dirinya sudah setahun berbisnis sabu. Dia beralasan, uang dari kerja sebagai buruh bangunan tak mencukupi. Hal senada juga disampaikan Ade. Pria yang berprofesi sebagai pengojek ini juga mengaku kerap kekurangan uang.
”Sehari maksimal saya mendapat uang Rp 50 ribu, itu pun jika ramai. Terkadang hanya Rp 25 ribu,” katanya.
BACA JUGA: Empat Penampungan Kayu Dilalap Si Jago Merah, Hmm..Mencurigakan
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 112 sub pasal 114 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(mhz/c1/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Minta LIPI Perbaiki Tata Kelola Birokrasi di Kebun Raya Bogor
Redaktur : Tim Redaksi