jpnn.com, JAKARTA - Selain menyidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan Arseto Pariadji (38), penyidik juga mendalami kasus narkobanya.
Karena dalam penggeledahan di rumah penghina Presiden Joko Widodo itu, petugas mendapatkan alat isap sabu atau bong.
BACA JUGA: Banyak Alat Isap Sabu-Sabu di Rumah Penghina Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Arseto saat ini telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Di sana akan menjalani pemeriksaan narkoba. Ini dilakukan mengingat Arseto pernah punya riwayat kasus narkotika,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
BACA JUGA: Semoga Kasus Kematian Eks Wakapolda Sumut Segera Terungkap
Argo menuturkan, Arseto pada 2008 pernah ditangkap atas kasus kepemilikan sabu-sabu dan kemudian divonis sepuluh tahun penjara.
Pemeriksaan di Puslabfor dilakukan karena penyidik curiga Arseto belum insaf. Apalagi dikuatkan dengan penemuan alat isap sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos
“Kami akan cek urine dan rambutnya,” imbuh mantan Kapolres Nunukan ini.
Diketahui, Arseto ditangkap pada Rabu (28/3) kemarin di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat.
Dia dijerat dua kasus ujaran kebencian dan fitnah. Yang pertama dia diduga menuduh sejumlah umat beragama sebagai paham komunis.
Kemudian dia menuduh pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak Jokowi seharga Rp 25 juta. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Hate Speech di Medsos, Ini Nih Hasil Tangkapan Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan