Penghina Kapolri Akhirnya Dibekuk di Madura

Selasa, 30 Mei 2017 – 06:02 WIB
Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri.

Dalam rilis yang digelar Humas Polda Jatim, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pemuda, berinisial MS alias Bogel (25) warga Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan Madura.

BACA JUGA: Diduga Hina Habib Rizieq di Facebook, Guru SMA di Cimahi Diperiksa Polisi

Pemuda tersebut ditangkap, karena memberikan komentar penghinaan terhadap Kapolri dalam pemberitaan tentang pemberian penghargaan kepada Brigadir Fitriarina seorang Polwan asal Kalimantan Timur.

Pada komentar tersebut, pelaku menggunakan nama akun (bog dot oldshop).

BACA JUGA: Sebut PDIP Sarang PKI, Ustaz Alfian Dijerat Polisi

Bahkan dari penyelidikan, komentar penghinaan ini dilakukan oleh pelaku berulang kali. Tercatat sejak tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2017 .

"Dari penelusuran akun, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur langsung mendapati identitas pemilik akun," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri: Kenapa Tidak?

Pelaku MS diamankan di Jalan Poros Makam Mbah Holel Martajasa Bangkalan Madura pada 25 Mei.

"Kami masih mendalami motif dari komentar tersebut," ujar Frans.

Sementara terkait kasus ini, Polda Jawa Timur akan menjerat MS dengan undang-undang ITE, tentang penghinaan dan ujaran kebencian di dunia maya melalui media sosial.

"Siapa pun warga negara yang merasa dihina di media sosial, bisa segera melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kombes Frans. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Ledakan di Kampung Melayu Identik dengan Bom ISIS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler