Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Korupsi CPO Dinilai Tidak Sah

Senin, 24 Juli 2023 – 22:01 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Fickar menegaskan yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Harga CPO Anjlok, Turun Jadi Sebegini

"Seharusnya tidak sah, karena yang punya otoritas menyatakan negara merugi atau tidak hanya BPK," ujar Fickar dalam keterangannya, Senin (24/7).

Diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi persetujuan CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini terjadi silang pendapat antara hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Polda Kaltim Harus Mengusut Tuntas Pencurian CPO oleh Haji Laba Cs

Hakim saat membacakan vonis terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor tak setuju dengan nilai kerugian keuangan negara Rp6 triliun seperti yang dituangkan dalam dakwaan JPU. Hakim meyakini kerugian keuangan negara dalam perkara itu hanya Rp2 triliun.

Fickar menyebut penegak hukum tak bisa sembarangan dalam menentukan unsur kerugian keuangan negara. Sebab, unsur kerugian keuangan negara dalam sebuah perkara akan dituangkan ke dalam surat dakwaan. Namun jika surat dakwannya tak memenuhi unsur jelas dan akurat, maka dakwaan bisa batal demi hukum.

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Indonesia Akan Meluncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

"Karena itu setiap dakwaan korupsi menjadi penting perhitungan kerugian negaranya," ucap dia.

Fickar menyebut unsur kerugian keuangan negara merupakan hal terpenting dalam pembuktian kasus yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Namun jika unsur kerugian keuangan negara hanya berdasarkan asumsi, maka hakim bisa menyatakan hal tersebut tidak sah.

"Karena unsur yang sangat mempengaruhi terbukti atau tidaknya korupsi adalah kerugian negara. Yang jadi persoalan adalah apakah kerugiannya itu kerugian bisnis atau dicuri secara melawan hukum. Negara juga bisa bisnis, jadi hubungan dengan pihak swasta itu bisa hubungannya bisnis, jadi kalau kerugiannya karena bisnis itu bukan kerugian negara karena korupsi," kata Fickar.

Penasihat hukum tersangka korporasi kasus CPO, Marcella Santoso menegaskan tuduhan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, Marcella menyebut kerugian negara didasarkan pada perhitungan ahli, bukan BPK.

"Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss," kata Marcella.

Marcella menambahkan hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK baik dalam perkara terdahulu, yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun perkara yang kini tengah diusut Kejagung.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara," ujar Marcella.

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Jadi, penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/7).

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso AS Minta Polisi Bongkar Mafia Pencurian CPO di Kaltim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejagung   CPO   Kasus Korupsi   hukum  

Terpopuler