Penghuni Ilegal Flat Harus Angkat Kaki

Minggu, 11 Januari 2015 – 08:52 WIB

jpnn.com - CILINCING – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) DKI bersama Dinas Perumahan dan Gedung DKI sepakat memberikan deadline mutasi KTP penghuni flat sampai 24 Januari. Jika lewat dari tanggal itu, semua penghuni yang tidak memiliki KTP sesuai dengan domisili flat harus angkat kaki. Sebab, mulai tahun ini diterapkan sistem autodebit untuk pembayaran sewa flat.

Sistem tersebut menuntut keselarasan data kependudukan dan surat perjanjian (SP) sewa flat. Karena itu, Dispendukcapil DKI bersama Dinas Perumahan dan Gedung DKI bakal intensif melaksanakan operasi bina kependudukan (binduk). Sabtu (10/1) operasi itu dilaksanakan di Flat Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Flat Marunda, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Presdir Indosat Minta Maaf Atas Iklan yang Singgung Warga Bekasi

Sejak pagi, petugas dari dua instansi tersebut membuka layanan pembuatan KTP dan SP sewa flat. Di Flat Marunda, tidak kurang 105 penghuni flat melakukan mutasi KTP.

Dengan demikian, saat ini total sudah 3.196 wajib KTP di Flat Marunda sudah memproses mutasi kependudukan itu. Sebagian besar adalah mutasi dari Kelurahan Penjaringan ke Kelurahan Marunda. Maklum, mayoritas penghuni Flat Marunda sebelumnya adalah warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit. Mereka direlokasi ke Flat Marunda sejak banjir dahsyat menerjang ibu kota pada awal 2013.

BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi di Jakarta Meningkat

Menurut Kepala Dispendukcapil DKI Edison Sianturi, sampai saat ini sudah 76 persen wajib KTP di Flat Marunda memutasi data kependudukan. Sisanya harus selesai sepekan sebelum kalender Januari tahun ini berakhir. Jika tidak, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas. ”Tidak tertutup kemungkinan kami usir, lalu kami segel rusunnya,” ucap dia.

Edison mengatakan, pihaknya mesti bersikap tegas. Tujuannya, para penghuni flat tidak bisa berbuat curang. Selama ini, ucap dia, tidak sedikit penghuni berani menyalahi aturan. Mereka nekat menjual unit flat yang didapat secara cuma-cuma dari pemerintah.

BACA JUGA: Waduh...13 Pejabat Pemprov DKI Terindikasi Narkoba

Selain itu, ada penghuni yang berani menyewakan unit kepada warga yang tidak berhak tinggal di flat. ”Kasihan yang lain. Di Jakarta masih banyak warga yang mau tinggal di flat. Masih banyak yang ngantre untuk dapat kunci,” terangnya.

Karena itu, Edison meminta seluruh penghuni flat di ibu kota menaati aturan. ”Silakan saja kalau tidak mau mutasi KTP. Tapi, harus mau kosongkan flatnya,” ancam dia.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Ika Lestari Aji menambahkan, operasi binduk yang dilaksanakan bersama Dispendukcapil DKI harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, operasi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi penghuni flat. ”Untuk buat KTP, sewa flat, dan autodebit Bank DKI,” jelasnya.

Ika berharap semua penghuni flat di DKI merespons positif operasi binduk tersebut karena tujuannya untuk kepentingan mereka. ”Supaya mereka tidak repot. Dengan autodebit, mereka tidak harus bayar sewa pakai uang tunai,” lanjut dia.

Selain itu, kata Ika, sistem tersebut memudahkan pemantauan tindak tanduk para penghuni. Misalnya, mereka yang tidak membayar sewa, penghuni yang menjual flat, atau menyewakannya. Dengan begitu, potensi tindakan curang semakin kecil.

”Yang melanggar yaharus ditindak. Tindakannya macam-macam, bisa sampai kami segel dan kami usir,” ujarnya. (syn/co1/hud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Umrah, Calon Jemaah Serbu Biro Perjalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler