Penghuni Indekos Memergoki Komplotan Maling Motor

Selasa, 28 Februari 2023 – 17:23 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUMENEP - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebelas TKP ditangkap di Jalan Raya Kolor, Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku tertangkap saat beraksi mencuri motor di salah satu rumah indekos, namun gagal, karena diketahui penghuni dan pemilik indekos.

BACA JUGA: Menegangkan, Penangkapan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Rp 510 Juta

"Pelaku sebanyak empat orang dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dia mengatakan hasil penyelidikan komplotan pencuri motor ini tidak hanya menjalankan aksinya di Kabupaten Sumenep saja, akan tetapi juga pernah mencuri di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA: Pencuri Ayam Puluhan Juta Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya

"Keempat tersangka itu masing-masing berinisial RN, dan TF, keduanya warga Tenonan, Kecamatan Manding, lalu MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding," katanya, menjelaskan.

Satu di antara keempat tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan tingkat SLTA di Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal

Hasil barang curian para pelaku dijual pada seorang penadah di Kecamatan Waru, Pamekasan.

"Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk mengungkap jaringan pencurian sepeda motor hasil curian ini," ujar Widi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan satu buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci 'T' yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sumenep mengimbau agar masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan kunci ganda di kendaraan mereka masing-masing.

Aksi pencurian bisa terjadi apabila pelaku memiliki kesempatan dan merasa mudah untuk melakukannya.

"Kami juga mengimbau agar di tempat-tempat keramaian seperti di lokasi parkir kendaraan bermotor, petugas berwenang yang mengelola parkir hendaknya memasang kamera pengintai," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler