jpnn.com, CIBINONG - Personel Polres Bogor mengungkap keberadaan rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menyebut pengungkapan itu berawal dari penangkapan satu tersangka pengedar narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram dari tangan pelaku," ungkap Adhimas di Cibinong, Rabu (19.6).
BACA JUGA: Kisah SN Bikin Laporan Palsu Begal Gegara Takut Dimarahi Istri, Pemicunya, Alamak
Kasus itu lantas dikembangkan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dengan menangkap dua tersangka lain berinisial FH dan HN di hari dan desa yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat penangkapan FH dan HN, polisi menemukan tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar yang diterima keduanya dari tersangka lain berinisial MI yang berbasis di Kecamatan Ciputat, Tangsel.
BACA JUGA: Detik-Detik Pelajar Tewas Tertabrak dan Masuk Kolong Truk di Sukabumi, Innalillahi
Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor Kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah kontrakan, Kelurahan Sawah, Ciputat yang dijadikan rumah produksi tembakan sintetis, pada Senin (10/6).
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan, yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,08 gram," ujar Adhimas.
Dari dua tersangka MI dan AP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Kepada polisi, MI mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sementara peran tersangka AP yaitu membantu di dalam mengedarkan narkoba itu.
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," tutur Adhimas.
Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka FH.
Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam