jpnn.com, JAKARTA - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali melayangkan protes kepada majelis hakim lantaran persidangan kasus kerumunan dan swab test digelar secara virtual.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
"Saya ingin minta dihadirkan, bukan di Mabes Polri tetapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya di persidangan.
Menurut Habib Rizieq, jika memang alasan tidak menghadirkan dirinya karena pandemi Covid-19 sebenarnya, pihaknya siap untuk mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Lihat, Massa Pendukung Habib Rizieq Sudah Berdatangan
"Kalau menyangkut masalah Covid-19, kami ada prokes (protokol kesehatan) yang bisa kami ikuti dan penasihat hukum," ujarnya.
Merespons hal itu, majelis hakim mengatakan, sidang secara virtual sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang acara peradilan terkait pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon
Di sisi lain, kata hakim sidang ini bisa dilaksanakan dengan lancar meskipum dilakukan secara virtual.
"Hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan.
Kemudian, majelis hakim meminta tim penasihat hukum agar menghormati acara persidangan agar bisa berjalan.
Namun, Munarman selaku penasihat hukum, Habib Rizieq menolak untuk melanjutkan persidangan dan meminta tim lainnya untuk meninggalkan persidangan atau walkout.
Sikap tersebut kemudian juga membuat Habib Rizieq dan dirinya juga memutuskan untuk ikut meninggalkan persidangan.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," pungkas Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana Habib Rizieq secara Daring, Ratusan Polisi Tetap Siaga di PN Jaktim
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama