Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat

Jumat, 15 Desember 2017 – 08:19 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Keinginan hidup enak dan bermewah-mewah membuat I Made Adi Suryawan dan Putu Anggraeni tak memandang saudara. Pasangan kumpul kebo yang sama-sama berusia 20 tahun itu nekat mencuri uang saudara sendiri hingga berurusan dengan Polsek Denpasar Barat.

Polisi membekuk sejoli itu berdasar laporan dari I Gede Semara Bawa (45). Pelapor mengaku kehilangan uang Rp 3 juta dan sebuah sepeda motor pada 5 Desember lalu.

BACA JUGA: Hakim: Kamu Kambuhan, tak Bisa Dikasih Keringanan

Penyelidikan polisi ternyata mengarah ke Anggraeni. Pasalnya, tersangka sempat terlihat di rumah korban.

“Penyelidikan kemudian mengerucut kepada Putu Anggreni. Hubungan antara pelaku dan korban masih saudara sehingga pelaku datang ke rumah korban,” kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, Kamis (14/12).

BACA JUGA: Pemuda Curi 3 Celdam Janda Muda, untuk Apa?

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk Anggraeni. Dia ditangkap di indekosnya yang persis berada di belakang rumah korban hari itu juga.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengetahui tempat penyimpanan kunci lemari di kamar korban, sehingga dengan gampang melakukan aksinya.

BACA JUGA: Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling

Menariknya, uang hasil kejahatan itu dihabiskan oleh pelaku bersama pacarnya untuk membeli pakaian dan menginap di hotel. “Karena ikut menikmati hasil kejahatan, sehingga pacar pelaku I Made Adi Suryawan ikut ditangkap,” ujarnya.  

Pelaku melakukan pencurian setelah mengetahui tempat penyimpanan kunci kontak motor. Alasannya mengambil sepeda motor untuk dipakai keperluan sehari-hari.

“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Kedua pelaku dikenaki Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecanduan Game dan Judi Online, Lima ABG Bobol Rumah Warga


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler