jpnn.com - SINGKAWANG - Kerinduan haji dan hajjah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah tampaknya akan semakin dalam. Pasalnya, mereka hanya boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun lagi.
“Dulu hanya imbauan agar orang yang sudah haji tidak lagi menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya. Tetapi sekarang sudah ada aturannya,” kata H Jawani Usman SSos, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Kacau! Sudah Meninggal, Masih Masuk Daftar Pemilih Sementara
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 (PMA 29/2015) tentang perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam PMA disebutkan, orang yang telah haji tidak bisa mendaftar lagi. Kecuali setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah haji. “Jadi kalau mau naik hari dua kali itu, baru bisa mendaftar menjadi calon jemaah haji setelah sepuluh tahun,” tambah Jawani.
BACA JUGA: 958 CPNS Disumpah, Sebagian dari Honorer
Tetapi, tambah Jawani, hal tersebut tidak berlaku bagi muhrim. Misalnya, suaminya naik haji tahun ini. Lalu tahun berikutnya istrinya mendaftar menjadi calon jemaah haji, si suami juga boleh ikut mendaftar. Artinya, mereka tidak perlu menunggu sepuluh tahun lagi.
Perlu juga diketahui, setelah mendaftar menjadi calon jemaah haji itu, jelas Jawani, tidak bisa serta merta langsung berangkat pada tahun tersebut. Tetapi masuk daftar tunggu dulu. “Daftar antreannya sampai sekitar 13 tahun,” ungkap Jawani. (dik)
BACA JUGA: Waduh.. Gara-gara Tanah, Aming Diperiksa Polisi 1 Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Selektif Cari Motor Penggerak Partai
Redaktur : Tim Redaksi