jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengelus dada atas tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu oleh OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Pasalnya, penangkapan itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Saat ini, sudah 104 kepala daerah yang menjadi tersangka di KPK.
BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta soal Uang Suap untuk Bupati Pakpak Bharat
”Sudah 100-an kepala daerah di OTT KPK, belum pejabat lainnya,” kata Tjahjo seperti diberitakan Jawa Pos.
Keprihatinan Tjahjo bertambah lantaran OTT Remigo yang dilakukan pada Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11) itu diduga berkaitan dengan fee pelaksanaan proyek di bidang infrastruktur. Area rawan itu sudah berkali-kali disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Bupati Pakpak Bharat Terkena OTT KPK, Ini Langkah Kemendagri
Tjahjo menjelaskan, ada lima area rawan korupsi. Yakni, perencanaan anggaran, hibah dan bantuan sosial (bansos), retribusi dan pajak, pengadaan barang dan jasa serta mark up atau jual beli proyek.
Tjahjo mengaku sudah mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk menghindari zona rawan tersebut agar tidak terjaring kasus korupsi.
BACA JUGA: Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Meski demikian, Tjahjo tetap akan menindaklanjuti penetapan tersangka Remigo yang diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Minggu (18/11). Pengganti Remigo, kata dia, akan diserahkan sepenuhnya ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut). ”Seingat saya wakil bupati kosong, mungkin sekda-nya kami Plt-kan sebagai bupati,” imbuh dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sejauh ini hampir seluruh daerah di wilayah Sumatera pernah “disambangi” lembaganya. Mulai dari Aceh yang berada di wilayah paling barat Sumatera hingga Lampung. Bukan hanya kepala daerah, KPK juga beberapa kali mencokok anggota DPRD. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Disisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo menyesalkan terjadinya OTT kepala daerah yang berulang. Apalagi, konstruksi perkara yang menjadi motif dugaan korupsi hampir sama dengan kasus-kasus kepala daerah sebelumnya. ”KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang,” ujarnya.
Pemerintah terus berupaya menguatkan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk meminimalkan OTT KPK di daerah. Dua pekan lalu, pemerintah berjanji menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah bulan depan.
Revisi itu sebagai landasan reformasi pengangkatan, pengisian dan pencopotan APIP. Janji itu disepakati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pertemuan di kantor KPK.
OTT yang terus terjadi dinilai imbas dari belum maksimalnya fungsi dan wewenang APIP di daerah. Lemahnya fungsi itu salah satunya disebabkan oleh sistem pengangkatan pejabat inspektorat yang masih dibawah “bayang-bayang” kepala daerah. Sehingga, inspektorat yang merupakan bagian dari APIP cenderung lembek mengevaluasi kepala daerah.
Agus menjelaskan, dari pembicaraan dengan dua menteri itu muncul opsi pejabat APIP diisi dengan mekanisme open bidding atau lelang jabatan secara terbuka.
Dan, diharapkan pejabat yang mendaftar tidak berasal dari daerah yang setempat. Opsi itu dinilai mampu mengeliminir risiko intervensi dari kepala daerah. (byu/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Mahfud Temui Pimpinan KPK, Ini Hasilnya
Redaktur & Reporter : Soetomo