jpnn.com, MANILA - Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos kemarin, Jumat (9/11). Istri mendiang Presiden Ferdinand Marcos itu terbukti korupsi.
Kasus itu terjadi pada era kepemimpinan sang suami. Proses hukum terhadap Imelda dimulai pada 1991 dan baru diputus kemarin.
BACA JUGA: Prof Mahfud Temui Pimpinan KPK, Ini Hasilnya
Atas vonis itu, Imelda terancam hukuman maksimal 77 tahun penjara. Putusan tersebut jelas mengagetkan banyak pihak.
"Vonis itu kembali mengingatkan rakyat bahwa dinasti Marcos telah menjarah kekayaan negara dan mencuri dari rakyat," ujar senator Kiko Pangilinan kepada CNN.
BACA JUGA: Kebijakan Rumah DP Nol Persen Mengurangi Pungli dan Korupsi
Saat putusan dibacakan, Imelda dan pengacaranya tidak datang. Sandiganbayan langsung memerintahkan penangkapan perempuan berusia 89 tahun tersebut.
Jika ingin menghindari bui, Imelda bisa saja mengajukan penangguhan penahanan. Dia juga punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Taufik Ngamar di Hotel Sambil Terima Suap
"Pengacara saya sedang mempelajari putusan ini dan akan mengajukan mosi peninjauan kembali," ungkap Imelda. (sha/c10/hep)
Vonis Imelda Marcos
Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.
Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.
Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.
Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.
Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabet Predikat WTP, Korupsi Tetap Berlalu
Redaktur & Reporter : Adil