Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Kembali Dibuka Mulai 1 Agustus

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan menandatangani joint statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (28/7). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia yang sempat dihentikan sementara sejak 13 Juli lalu akan segera dibuka.

Sesuai kesepakatan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan, perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia akan dibuka kembali mulai 1 Agustus 2022.

BACA JUGA: Pengiriman PMI ke Malaysia Disetop Kembali, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Penandatanganan joint statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia itu berlangsung setelah pertemuan joint working group (JWG) ke-1.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

BACA JUGA: Menaker Ida dan Mendagri Malaysia Bahas Skema Perlindungan PMI Sektor Domestik

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," terang Menaker Ida Fauziyah.

Sistem online yang ada tersebut dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia maupun yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

BACA JUGA: Menaker Ida: PMI Harus Memiliki Kompetensi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

"Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," tegasnya.

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Kedua pihak juga sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakat sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga atau departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.

Selain joint statement, pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan Record of Discussion (RoD) yang dilakukan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia Datuk Khair Razman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler