BACA JUGA: Presiden Nyaris Makan Kolak Basi
Pengiriman seperti itu dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat bagi tenaga kerjaKepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI) M
BACA JUGA: Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
Jumhur Hidayat menyesalkan penempatan puluhan TKI di wilayah konflik Iraq, Kurdistan”Ini jelas pelanggaran karena pemerintah Indonesia tidak mungkin mengirimkan tenaga kerja ke negara yang berada dalam zona perang karena akan membahayakan keselamatan jiwa mereka,” ujar Jumhur kepada wartawan kemarin (18/9)
Jumhur segera memerintah Deputi Penempatan BNP2 TKI Ade Adam Noeh untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang melanggar aturan dengan mengirimkan TKI ke Iraq
BACA JUGA: Organda Minta Pemudik Bermotor Dibatasi
”Cari tahu siapa agen di Iraq yang berkongsi dengan PPTKIS kitaCek apakah asli atau tidak perjanjian kerjanya,“ tegasnyaKepala BNP2 TKI itu berjanji menindak dengan tegas PPTKIS yang terbukti terlibat dalam pengiriman TKI ke Iraq dengan melakukan pelanggaran prosedurDia bahkan tidak segan-segan akan memasukkan PPTKIS itu ke dalam daftar hitam BNP2 TKI.
Jumhur juga berjanji bahwa dalam waktu dekat ini, lembaganya segera membenahi kesemrawutan pengelolaan TKICaranya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait lain
Sebelumnya, Ketua DPW SBMI Jatim MKholili menyebutkan, pihaknya mendata, ada sekitar 40 TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di IraqMereka awalnya diberangkatkan ke Jordania, Timur Tengah
Salah satu TKW asal Desa Gondanglegi, Malang, Jawa Timur, Misiari yang telah bekerja selama lima bulan di Iraq belasan kali menelepon KholiliDia meminta bantuan Kholili agar Pemerintah Indonesia segera memulangkannya
Misiari diberangkatkan dari Kantor Perwakilan Daerah PT Aryaduta PratamaDia adalah satu di antara puluhan TKW yang, entah kenapa, dibelokkan agensi di Jordan ke negara yang sedang berperang seperti Iraq
Salah penempatan TKI ke Iraq itu, antara lain, disebabkan oleh peraturan daerah yang masih dominan mengatur masalah-masalah TKIContohnya di Jawa Timur ada pada Perda No 2 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di luar negeri yang tidak mengatur perlindungan bagi TKI(iw/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Disambut Bak Pahlawan
Redaktur : Tim Redaksi