Pengiriman TKI ke Timteng Dihentikan, BNP2TKI Siapkan Langkah Alternatif

Rabu, 06 Mei 2015 – 15:31 WIB

jpnn.com - KEPALA Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa keputusan mengenai soal penempatan TKI sepenuhnya berada pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Nah, BNP2TKI hanya sebagai pelaksana yang menyiapkan infrastruktur sebagai turunan atas roadmap penghentian penempatan TKI ke negara-negara di Timur Tengah tersebut.

"Jangan tanya soal roadmap lagi. Yang penting aksi dan penyiapan infrastrukturnya," kata Nusron Wahid, di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Kasus Lain Denny Tunggu Payment Gateway Tuntas

Nusron menjelaskan, infrastruktur yang diperlukan adalah bagaimana menciptakan banyak lapangan kerja di dalam negeri. Sebab, salah satu faktor yang menyebabkan membludaknya TKI domestik ke Timur Tengah adalah karena masalah pekerjaan.

Selain lapangan kerja, perlu juga penguatan infrastruktur di Imigrasi dan Kepolisian. Sebab, kata dia, masih sangat mungkin lemahnya infrastruktur membuat pengiriman TKI terjadi secara unprosedural semakin banyak.

BACA JUGA: Buwas Ogah Sebut Nama Tiga Saksi Kasus Kondensat

"Soal penghentian penempatan TKI domestik ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi. Sekarang tinggal bagaimana mematangkan konsepnya, bagaimana langkah alternatifnya, bagaimana penguatan infrastruktur turunannya, itu prinsipnya," jelasnya.

Tanpa adanya langkah-langkah alternatif sebagai infrastruktur atas kebijakan itu, kata dia, risikonya tak hanya penempatan TKI domestik secara unprosedural, tetapi juga membuka peluang orientasi dari yang sebelumnya ke negara-negara Timur Tengah pindah ke negara-negara di Asia-Pasifik.

BACA JUGA: Selain Dollar, Bandar Narkoba Juga Suap Pamen Polri dengan Emas

"Karena potensi penganggurannya masih tinggi, sementara pertumbuhan ekonomi kita masih melambat. Sehingga yang berorientasi ke Luar Negeri masih mbludak. Makanya harus disiapkan infrastrukturnya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.

"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU AP Cegah Kesalahan Administrasi Berujung Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler