Prajurit TNI tak Kebal Hukum

Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika tersangkut persoalanTidak ada prajurit TNI yang kebal terhadap hukum.

"Penindakan TNI biasanya diawali dari laporan masyarakat

BACA JUGA: Tanpa IMB, Bangunan Liar Marak

Selanjutnya pelapor itu menjadi saksi terkait kasusnya," katanya, Jumat (21/1).

Proses pemeriksaan terhadap TNI, sambung Yudi, tidak jauh berbeda dengan masyarakat sipil
Malah pemeriksaan terhadap TNI lebih berat

BACA JUGA: 19 Kepala Kampung Dipecat

Selain mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan umum, juga terkena sanksi sesuai dengan hukum militer.

"Proses sama dengan pengadilan umum, disidik, berkas diserahkan ke oditor militer atau jaksa dalam pengadilan umum, selanjutnya dibawa ke perwira penyerah perkara (pepera)," urainya.

Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan
Ini juga sesuai dengan empat fungsi POM, yaitu penyelidikan kriminal, pemeliharaan ketertiban, penyidikan dan pembinaan tuna tertib militer (prajurit yang bermasalah).

"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan

BACA JUGA: Sengketa Batas Sorong Dimediasi

Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya.

"Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.

Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyakRata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringanPelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.

"Contoh yang mengakibatkan disersi, anggota tidak dinas berturut-turut selama 30 hariAkibatnya nanti mengarah pada pemecatan," jelasnya.(feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler