"Penindakan TNI biasanya diawali dari laporan masyarakat
BACA JUGA: Tanpa IMB, Bangunan Liar Marak
Selanjutnya pelapor itu menjadi saksi terkait kasusnya," katanya, Jumat (21/1).Proses pemeriksaan terhadap TNI, sambung Yudi, tidak jauh berbeda dengan masyarakat sipil
BACA JUGA: 19 Kepala Kampung Dipecat
Selain mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan umum, juga terkena sanksi sesuai dengan hukum militer."Proses sama dengan pengadilan umum, disidik, berkas diserahkan ke oditor militer atau jaksa dalam pengadilan umum, selanjutnya dibawa ke perwira penyerah perkara (pepera)," urainya.
Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan
"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan
BACA JUGA: Sengketa Batas Sorong Dimediasi
Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya."Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.
Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyakRata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringanPelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.
"Contoh yang mengakibatkan disersi, anggota tidak dinas berturut-turut selama 30 hariAkibatnya nanti mengarah pada pemecatan," jelasnya.(feb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Redaktur : Tim Redaksi