Pengisian Kursi Kadis tak Lagi Mutlak di Tangan Kada

Sabtu, 05 Juli 2014 – 01:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh kepala daerah tidak bisa lagi mengisi jabatan-jabatan penting dengan cara semaunya sendiri berdasarkan pertimbangan subyektif.

Konsekuensi diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pengisian jabatan di instansi pusat dan daerah harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi PNS.

BACA JUGA: Tujuh Pakar Siapkan Dua Pertanyaan Manis untuk Debat Capres

MenPAN-RB Azwar Abubakar juga sudah mengeluarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan MenPAN-RB ini harus dijalankan semua instansi, sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal yang sama.

"Mulai tahun 2014 pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di kalangan PNS dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Maka itu artinya bagi PNS untuk bisa menduduki satu jabatan harus kompeten dan siap bersaing," ujar Kasubbag Publikasi Humas BKN, Tomy Donardi di Jakarta, kemarin (4/7).

BACA JUGA: Tegaskan Program Kedaulatan Pangan Jokowi-JK Lebih Realistis

Sesuai UU ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu antara lain Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Pusat,  Kepala Balai Besar, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Bagaimana mekanisme pengisiannya?  Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 mengatur secara rinci. Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memulainya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel).

BACA JUGA: Usut Obor Rakyat, Polisi Butuh Keterangan Jokowi

Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Tiga nama diserahkan ke PPK. Oleh PPK yang tak lain kepala daerah ini, dipilih satu nama yang akan ditetapkan dan dilantik mengisi kursi jabatan yang kosong itu. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).

“Tahapan yang seperti itu agar proses seleksi calon pejabat berjalan transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel,” ujar Tomy.

Khusus untuk jabatan Sekda Provinsi, perubahan mekanisme juga terjadi, meski tidak begitu banyak. Jika selama ini gubernur yang menyodorkan tiga kandidat ke presiden, maka dalam mekanisme yang baru, penetapan tiga nama kandidat harus melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.

Oleh gubernur, tiga nama hasil godokan Pansel diusulkan ke presiden lewat mendagri, untuk dipilih satu nama yang akan duduk sebagai sekdaprov. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Tiga Provinsi Bakal Disiram Politik Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler