jpnn.com, JAKARTA - Di dunia internasional, pengobatan jarak jauh (telemedicine), diagnosa prediktif, sensor melalui tubuh dan serangkaian aplikasi canggih mengubah cara manusia mengelola kesehatannya. Di Indonesia, perjalanan ke arah kemudahan tersebut semakin terbuka. Kini pengobatan jarak jauh semakin dimungkinkan.
Orang mulai menggunakan perangkat elektroniknya untuk berkonsultasi dengan dokter, berbagi informasi kesehatan antar sesama pasien, memesan dan membeli obat, dan bahkan untuk mengambil data kesehatan pasien.
BACA JUGA: Mengungkap Efek Negatif dari Minum Es
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia tahun 2017 menyatakan, 51% masyarakat menggunakan aplikasi kesehatan memanfaatkan untuk mencari informasi kesehatan. Dan sebanyak 14,05% menggunakannya untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan. Fakta ini semakin menguatkan kemunculan revolusi pengelolaan kesehatan di kalangan masyarakat.
Pengamat Kesehatan Dr Luthfi Mardiansyah mengungkapkan, revolusi digital di bidang kesehatan ini didorong pesatnya teknologi dan inovasi di bidang kesehatan yang semakin mengarah pada teknologi kesehatan terbuka (peer-to-peer/P2P).
BACA JUGA: Berbagai Kebaikan Gerakan Yoga Untuk Ibu Hamil
Teknologi ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan banyak hal. Mulai berbagi dan mencari informasi kesehatan, berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan meminta resep, bahkan mengunduh berkas kesehatannya.
“Untuk membangun teknologi eHealth yang kuat dan mumpuni, kam perlu mengikutsertakan dan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan yang kemudian memperkuat dorongan kepada pemerintah melalui studi eHealth ini bagi perlindungan kepada masyarakat," kata Luthfi yang juga Chairman Chapters Indonesia dalam diskusi Digital Health Roadmap, di Jakarta, Rabu (22/11)
BACA JUGA: 5 Kiat Hidup Sehat di Jakarta Versi Club Alacarte
Sementara Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar, menilai, dari pengalaman negara-negara lain, proteksi hukum baik bagi pelaku industri eHealth maupun masyarakat luas sebagai pemanfaat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi dalam industri ini.
Deloitte Indonesia, Bahar Law Firm, dan Chapters Indonesia berkolaborasi melakukan studi tentang perkembangan teknologi kesehatan digital (eHealth) untuk merumuskan digital health roadmap di Indonesia.
Studi yang pertama kali dilakukan di Indonesia ini mengupas berbagai sisi. Baik tentang teknologi kesehatan yang digunakan para praktisi di rumah sakit, maupun aplikasi teknologi yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berikut berbagai layanan yang ditawarkan.
Mereka menemukan, pesatnya perkembangan industri di bidang ini belum diimbangi dengan perlindungan berupa regulasi hukum terkait yang memproteksi dan menjelaskan ruang lingkup layanan para pemanfaat, masih longgarnya kewajiban vendor yang mengelola sistem elektronik di bidang eHealth, dan belum adanya pusat data.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional 2018, studi ini mulai diperkenalkan kepada kalangan masyarakat guna mendapatkan masukan untuk mendorong peran pemerintah agar segera membangun dan memperkuat infrastruktur teknologi kesehatan tersebut demi kepentingan masyarakat luas. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batuk Terus Menerus? Ini yang Perlu Anda Tahu
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad