BACA JUGA: Oplos Elpiji, Meledak, Satu Tewas
Bekti yang wakil lurah Bugul Lor itu juga mengakui bahwa dirinya memang melakukan pengoplosan elpiji di rumahnyaBACA JUGA: Jamwas Selidiki Pembisik Hartono
Dan dia dipastikan akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.Kepada polisi, Bekti juga mengaku dia memang menjual LPG di toko depan rumahnya
BACA JUGA: Pabrik Ineks di Apartemen The City Resort Tower Bougenville Digerebek
Namun kami belum bisa mempercayainya karena penyidikan masih berlangsung," terang Kapolresta AKBP Agung Yudha bersama Wakapolresta Kompol Wied Hardono kemarin.Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 buah tabung gas ukuran 3 kg, 52 tabung gas ukuran 15 kgSeluruh tabung itu diamankan bukan di tempat kejadianPasalnya setelah ledakan terjadi, Bekti Purwanto sendiri sudah membersihkan TKP.
Untuk bisnisnya, Bekti sengaja merekrut dua karyawan yang tidak lain adalah Nurul Yakin dan Nurul HudaKeduanya tetangganya sendiriHuda dan Yakin bertugas mengoplos tabung gas dari 3 kg ke tabung 15 kg (isi 12 kilogram)"Pelaku mengambil keuntungan dengan cara membeli gas di ukuran 3 kg, kemudian memasukkannya ke tabung 15 kg yang sudah kosongNamun, tabung itu dijual dengan harga sesuai dengan tabung 15 kg," kata salah satu penyidik.
Elpiji tabung 3 kg di pasaran dijual Rp 13 ribuTapi, pelaku cukup membelinya sebanyak 3 buahElpiji tabung 15 kg di pasaran dijual sampai Rp 72 ribuJadi pelaku bisa mendapat keuntungan sampai dengan Rp 20 ribu pertabung, dari hasil oplosan. "Sementara setiap karyawan diberi uang Rp 10 ribu, jika berhasil mengoplos tabung 3 kg ke satu tabung 15 kgArtinya pelaku masih mendapat keuntungan Rp 10 ribu per tabung," kata penyidik.
Agar tidak diketahui warga, Bekti sengaja memerintahkan pengoplosan dilakukan malam hariTapi setelah terjadi ledakan Selasa malam itu, Bekti menyembunyikan seluruh tabung gas yang ada di rumahnya. Atas peristiwa tersebut kini Bekti Purwanto harus berurusan dengan hukumWakil lurah Bugul Lor itu bisa diancam pasal 359 tentang kelalaian yang dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.
"Ancaman hukuman ini bisa lima tahunTapi kasus ini kami kembangkan lagi penyidikannyaBisa jadi nanti tersangka juga dikenai UU migas atas tindakannya melakukan pengoplosan BBM," kata wakapolresta Kompol Wied Hardono. Untuk menambah bukti penyidikan, polisi juga berencana mencari alat bukti lain yakni selang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengopolosan"Selang tersebut kini berada di ProbolinggoInformasinya alat itu dibawa oleh Wibisono, putra tersangka yang kini berada di Probolinggo," kata Wakapolresta(fun/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas PLN Gadungan Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi