Jamwas Selidiki Pembisik Hartono

Sabtu, 10 Juli 2010 – 09:36 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) M Amari menduga adanya pembocoran informasi terkait dengan pencekalan terhadap Hartono TanoesoedibjoSehingga yang bersangkutan bisa lolos ke luar negeri, sebelum pencekalan itu diumumkan

BACA JUGA: Pabrik Ineks di Apartemen The City Resort Tower Bougenville Digerebek

"Ya, dugaan seperti itu bisa saja terjadi
Tetapi, kita tunggu saja hasil penyelidikan JAMWAS," ujar Amari kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus sisminbakum pada 24 Juni 2010 dan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Juli lalu

BACA JUGA: Petugas PLN Gadungan Diringkus

Tetapi, saat akan diperiksa dia malah sudah berada di Singapura sejak 24 Juni
Sementara, Kejaksaan Agung baru menerbitkan surat cekal pada 25 Juli.

Menurut Amari, surat permintaan cekal atas Hartono dan Yusril Ihza Mahendra ia tandatangani pada 21 Juni 2010

BACA JUGA: Polisi Harus Tangkap Pembacok Tama

Meski begitu, ia mengaku tidak mau berandai-andai bahwa rencana pencekalan itu telah dibocorkan, sehingga Hartono sudah meninggalkan Indonesia terlebih dahulu"Saya tidak tidak tahuMungkin ada masalah teknis, karena setahu saya surat cekal itu dikirim pada 25 Juni, sehari sebelum Hartono ke luar negeri,"

Selebihnya, Amari mengaku belum mengetahui motif kepergian Hartono ke Singapura pada menjelang yang bersangkutan diperiksa"Apakah kepergiannya memang direncanakan untuk menghindari statusnya sebagai tersangka atau tidak, saya tidak tahu," ujarnyaMenurut Amari, Hartono meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura, kemudian ke Australia"Biasanya mengurus visa ke Australia tidak bisa dilakukan dalam sehariTetapi, apakah Hartono memang sudah memiliki visa di negeri Kanguru itu, kita juga belum tahu," Amari menambahkan.

Meski begitu, Amari mengaku telah dibisik Jamwas Marwan Effendi, bahwa pihaknya telah melakukan penelitian atas dugaan pembocoran informasi tersebut"Termasuk pihak-pihak yang mencoba mengulur-ulur penerbitan surat cekal itu," ujar Amari.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler