Pengrajin Perak Minta PPN Dihapus

Rabu, 29 April 2009 – 14:23 WIB

JAKARTA-Pajak pertamabahan nilai (PPN) yang begitu tinggi, ternyata menjadi akar permasalahan atas harga bahan baku yang tidak terjangkau oleh para pengrajin perak di Indonesia, khususnya di Kota Gede, Yogyakarta. 

Mengenai timbulnya masalah ini, Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu menjelaskan permasalahan umum yang dihadapi oleh para pengrajin perak tersebut adalah kelangkaan bahan baku perak“Hal ini pernah dialami oleh pengrajin perak di Celuk, Bali,” papar Mendag.

Dikatakan, para pengrajin perak umumnya membeli bahan baku dari Aneka Tambang, namun karena dikenakan PPN 10 persen maka harga bahan baku perak menjadi mahal

BACA JUGA: BRI Tetap Salurkan Kredit Mikro

Untuk mendapatkan harga bahan baku yang relatif murah, terang dia, para pengrajin selalu membeli di pasar gelap tanpa PPN, dan ternyata kadar mutunya di bawah standar.

Mendag mengatakan, pada awalnya masalah ini sudah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis dibebakan dari pengenaan PPN. 

“Namun selanjutnya, sesuai dengan PP No
43 tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No 12 Tahun 2001, bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan dalam bentuk batangan, tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis

BACA JUGA: Flu Babi Belum Pengaruhi Ekspor-Impor

Sehingga tidak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ungkapnya.

Disebutkan, upaya untuk mengusulkan bahan baku perak agar tidak dikenakan  PPN telah dilakukan melalui surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan surat nomor 312/MPP/IV/2003
“Selanjutnya PP tersebut direvisi dengan PP No.31 Tahun 2007

BACA JUGA: Triwulan I, Harga Beras Stabil

tapi dalam PP tersebut bahan baku perak tetap tidak dikategorikan sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan tetap dikenakan PPN,” katanya.

Kemudian Menteri Perindustrian juga telah mengusulkan agar bahan baku perak tidak dikenakan PPN sesuai dengan nomor surat 1002/M-IND/11/2008 pada tanggal 14 November 2008“Usulan tersebut sampai saat ini juga belum mendapat keputusan dari Menkeu,” lanjut Mendag.

Sementara itu, Mendag menerangkan posisi Depdag dalam hal ini adalah memantau perkembangan koordinasi yang dilakukan Depperin dan Depkeu“Kami juga akan memastikan kelancaran jalur distribusi bahan baku ke Kota Gede,” tambahnya(cha/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besarnya Biaya Asuransi Bebani Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler