Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 01 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan tiga orang berinisial A, NV dan DD sebagai tersangka pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes), di Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

BACA JUGA: Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh

"Tiga tersangka penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (31/7).

Menurut perwira Polri itu, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapatkan, semua mengarah kepada ketiga tersangka.

BACA JUGA: Ferdinand: Target Akhirnya Supaya Kaos sehingga Jokowi Bisa Dijatuhkan

Hal itu didasarkan pada video yang viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lain seperti kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Resky mengatakan dalam video yang diperoleh menunjukkan ada seorang pelaku yang hendak mengambil sesuatu, ternyata yang diambil itu adalah batu.

BACA JUGA: Mobil Pejabat Tabrak Pesepeda dan Kabur, Videonya Viral, Begini Jadinya

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, di mana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian," beber Kompol Resky.

Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku disebutkan memiliki peran masing-masing. Tersangka A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucapnya.

Resky juga mengatakan terkait langkah tersangka A yang melakukan pelaporan balik juga sudah diproses. Tetapi, sejauh ini penyidik belum menemukan ada unsur pidananya.

"Tim penyidik tidak menemukan tindak pidananya karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit di rumah, tetapi tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler