Pengumuman! Adrian Kembali Ditangkap

Selasa, 14 April 2020 – 18:41 WIB
Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Adrian Ilyas Hanafi (20) kembali ditangkap polisi karena melakukan penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa (7/4).

Adrian padahal baru mendapat hak bebas bersyarat atau hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020.

BACA JUGA: GR Memilih Hidup di Sel Penjara

Saat kembali berulah, Adrian ditemani oleh rekannya bernama Maulana Effendi (21) yang kini juga mendekam di tahanan Polsek Astanaanyar.

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung dilansir Antara, Senin (13/4).

BACA JUGA: Dua Residivis Ditembak, Dor, Dor!

Ulung menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah karena mendapat hak asimilasi, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

BACA JUGA: Dua Warga jadi Korban Penembakan Aparat di Timika

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.

Akibatnya, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Sama halnya dengan rekannya, Effendi yang juga dijerat dengan pasal serupa.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan saat Adrian kembali berulah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler