Pengumuman dari Kombes Wahyu: Beke Ditangkap di Jalan Akses Tol Balaraja Barat

Jumat, 16 April 2021 – 07:40 WIB
DS alias Beke ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DS (31) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (28/3).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa DS ditangkap di jalan akses Tol Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...

Penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan akses Tol Balaraja Barat diduga kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Polisi pun langsung melakukan observasi di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun

Pada Minggu (28/3), polisi melihat DS yang gerak-geriknya mencurigakan. DS ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

"Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Mas Nadiem Menyampaikan Seruan untuk Seluruh Guru di Indonesia

Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu itu ditemukan di kantung celana DS.

"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler