Pengumuman, Dua Penimbun Minyak Goreng Ini Ditangkap, Lihat Buktinya

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:36 WIB
Supir pick up memindahkan barang bukti penimbunan minyak goreng ke dalam Polsek Biringkanaya usai diamankan petugas di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim dari Polsek Biringkanaya, Makassar tengah mendalami kasus penimbunan 750 kardus minyak goreng setelah menangkap dua terduga pelaku berinisial F dan RA.

Terduga penimbun minyak goreng itu sebelumnya ditangkap polisi di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA: Irjen Hendro Menyidak Gudang Minyak Goreng Ini, Lalu Sampaikan Pernyataan Tegas

"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurmal Matasa pada Rabu (16/3).

Dia pun masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyelidiki siapa oknum pemasok minyak goreng kepada terduga pelaku.

BACA JUGA: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata

RA selaku pemilik barang diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3.

Minyak goreng tersebut disimpan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.

BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Quran, Bareskrim Bergerak

"Katanya itu rumah orang tuanya. Namun itu tempat kos, tidak ada penghuni. Kalau kami dalami, ada memang niat disimpan (ditimbun, red) di situ," beber Iptu Nurmal.

Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran.

Rencananya, ratusan liter minyak goreng itu akan dijual ke Sulawesi Barat dengan harga Rp 34 ribu untuk satu kemasan berisi 1800 ml, sedangkan harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp 14 ribu per liter.

Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. F dan RA akan dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler