jpnn.com - Honorer makin risau dengan belum adanya pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Sementara, durasi pengumuman yang dijadwalkan panitia seleksi nasional (Panselnas) yaitu pada 6 - 15 Desember.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, KemenPAN-RB Sampai Harus Menegaskan Lagi soal Ini
"Honorer se-Riau semua risau ini. Kok, belum ada tanda-tanda pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023," ungkap Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (14/12).
Situasi makin rumit ketika informasi bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melaksanakan rapat koordinasi membahas hasil tes PPPK guru 2023 mulai 14 - 16 Desember.
BACA JUGA: Jutaan Honorer Masih Cemas, Ratusan Orang Ini Dilantik jadi PNS, Ojo Dibandingke
Ekowi, sapaan akrabnya menilai wajar saja bila banyak guru honorer beranggapan jadwalnya akan molor lagi.
"Besok hari terakhir dari jadwal yang ditentukan Panselnas, tetapi Kemendikbudristek masih rakor membahas hasil tesnya dengan memperhitungkan afirmasi dan lain sebagainya," ucapnya.
BACA JUGA: Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret Bukan Basa-basi, Tidak Ada Ampun
Dia khawatir pengumuman ini akan dilaksanakan di atas tanggal 22 Desember.
Itu karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berlangsung sampai 22 Desember.
"Enggak mungkin pengumumannya hanya guru prioritas satu (P1) lebih dahulu, tetapi harus menunggu P2 hingga P4," ujarnya.
Ekowi berharap pemerintah memberikan ketenangan kepada guru honorer dengan memberikan informasi mengenai kapan sebenarnya pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 ini dilaksanakan.
Tokoh muda pendidikan Riau ini juga berharap Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan BKN mempercepat pengumuman kelulusan ASN PPPK 2023 supaya jelas penempatannya di sekolah mana.
Di sisi lain, menurut Ekowi, desakan agar sistem kontrak PPPK dihapuskan makin menguat.
Jangan ada lagi SK PPPK tertulis masa kontrak 2 tahun atau 5 tahun.
Dia menegaskan PPPK sudah sama dengan PNS. Pemerintah tidak perlu lagi pusing memikirkan kontrak seakan-akan PPPK ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja.
"Guru mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa. Kami mohon kepada pemerintah untuk menghapuskan sistem kontrak bagi ASN PPPK," pungkas Ekowi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar HTN Ini Beri Catatan soal Debat Perdana Capres, Singgung Beban Prabowo
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad