Pengumuman: MS Ditangkap saat Berada di Kapal

Minggu, 23 Mei 2021 – 18:30 WIB
Polda Sultra menangkap tahanan berstatus DPO setelah yang melarikan diri, Minggu (23/5/2021). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara menangkap pria berinisial MS (20) di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari, Minggu (23/5).

MS merupakan tahanan kasus narkoba yang berstatus buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah kabur dari Rumah Tahanan Polda Sultra.

BACA JUGA: Tepergok Mencuri di Masjid, Juadi Tak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Ditembak Dua Kali, Rekannya Buron

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari itu, ditangkap di perairan Teluk Kendari pada Minggu siang pukul 12.30 WITA.

"Ditangkap di perairan Teluk Kendari siang tadi pukul 12.30 WITA," kata Faturrahman, di Kendari melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Raha, Minggu.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Bengkulu, DPO Penyiraman Air Keras Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Lihat

MS ditangkap dalam sebuah kapal bernama Kapal Motor Mantoangin saat hendak melarikan diri dengan menumpang kapal tersebut.

"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari, DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke Laut Banda dengan menumpang KM Mantoangin," ujarnya pula.

BACA JUGA: Pria Gondrong Tidak Pakai Masker, Terkena Razia, Malah Memaki dan Memukul Petugas, Siapa Dia?

Faturrahman menyampaikan, DPO tersebut melarikan diri dari Rutan Polda Sultra sudah selama 12 hari, diduga karena kelalaian petugas penjaga.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kendari yang melarikan diri pada 11 Mei 2021 sore hari.

Saat itu tahanan titipan tersebut dikeluarkan dari sel rutan polda itu, dan akan menjalani proses bon, yaitu istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

Akibat kejadian tersebut sebanyak tujuh anggota yang berjaga saat itu diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sultra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler