Pengumuman Penting dari BKN soal Kenaikan Pangkat PNS

Selasa, 24 Agustus 2021 – 17:59 WIB
BKN mengumukan soal batas pengusulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu usulan kenaikan pangkat PNS.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan, pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat 31 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Dia menyebutkan, sampai 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021 dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah. 

Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota TNI Mencekik Warga, Honorer K2 Meradang, BKN Pesimistis

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” terang Ibtri Rejeki dalam laman BKN dikutip Selasa (24/8).

Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.

BACA JUGA: Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan

Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 

Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

Dijelaskannya, setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.

"Pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda," pungkas Ibtri Rejeki. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler