Pengumuman: Rekrutmen PPPK Tahap II Diundur

Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:38 WIB
Menpan RB Syafruddin. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kemungkinan besar akan diundur. Dari yang tadinya Oktober bersamaan dengan rekrutmen CPNS, kini berubah lagi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, masih ada masalah yang harus dibereskan terkait PPPK.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Seleksi CPNS 2019 Tunggu Presiden-Wapres Baru Dilantik

"Iya mundur dikit karena masih ada yang belum clear. Lagi dicarikan solusinya," ujarnya tanpa menjelaskan masalah apa yang dimaksud, di Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara itu beredar informasi, belum bisa dibukanya rekrutmen PPPK tahap II selain masalah anggaran, juga lantaran Pepres tentang jabatan PPPK belum ada.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji PPPK dan Perangkat Desa

Namun, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang masuk tim Panselnas saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Malang: Saya tak Pernah Mengatakan Pemulangan Mahasiswa Papua

BACA JUGA: 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui Honorer K2 Calon Pendaftar PPPK

"Kami belum tahu. Tunggu saja nanti kebijakan PPPK seperti apa," ucap Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.

Belum adanya Perpres juga pernah diungkap Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Robin Asad Suryo baru-baru ini. LKPP belum bisa mengajukan usulan PPPK lantaran belum ada Perpresnya.

"Kami sebenarnya butuh 10 ribu ASN pengadaan barang/jasa. Yang kami ajukan CPNS saja, karena kalau PPPK aturan teknisnya belum ada. Jabatan-jabatan apa yang bisa diisi PPPK kan diatur dalam Perpres. Sementara Perpresnya belum turun juga," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri Heran


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler