Pengumuman! Residivis AL Akhirnya Tertangkap

Sabtu, 20 Juni 2020 – 19:13 WIB
Timsus Polda Sulut menangkap pelaku penggelapan mobil. Foto: Antara/HO

jpnn.com, MANADO - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang residivis yang melakukan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.

Pelaku AL (30) ditangkap di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (20/6).

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil

"Selain tersangka, timsus juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam," ungkap Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado.

Tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1250 LQ milik Novita kepada lelaki Jino. Dengan maksud tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus yang menimpa pelapor.

BACA JUGA: Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018

Sehingga Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Ratatotok, dan Anggota Timsus Maleo pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, dimana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.

Tersangka juga saat ini merupakan terlapor pada laporan kasus tindak pidana penggelapan di Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.

Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler