Pengumuman, RMM dan DCFP Sudah Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Ngeri

Minggu, 30 Mei 2021 – 12:02 WIB
Tersangka DCFP (23), anggota geng motor sekaligus pengedar obat keras ilegal yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, di sekitar alun-alun, Kecamatan Cisaat. Dari tangan tersangka disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol. Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - Dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan meskipun sama-sama anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan dan ditangkap di dua lokasi terpisah.

BACA JUGA: Polisi Tembak Anggota Geng Motor, Tak Ada Ampun, Dor, Dor

"Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sedangkan DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh kami amankan di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat," kata AKP Ma'ruf Murdianto, Sabtu.

Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.

BACA JUGA: Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum

Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.

BACA JUGA: Sambil Menenteng Sajam, Dadang Cs Serang Markas TNI-Kantor Polisi, Bripka Uun Nyaris jadi Korban

Sedangkan DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti yang sama dengan jumlah lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar. Total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.

Kepada penyidik, dia mengaku bahwa obat itu dibeli secara online dari seorang berinisial J seharga Rp1,1 juta.

Pemuda ini pun mengaku bahwa keterlibatannya di geng motor ini untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut.

"Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani," katanya.

Ma'ruf mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.

Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler