jpnn.com, JAMBI - Yusuf Sagoro telah diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada Senin (19/7).
Buronan korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp 1.244.708.816. itu ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan dia tidak melawan saat penangkapan.
BACA JUGA: Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan tersangka Yusuf Sagoro sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," kata Lexy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7).
BACA JUGA: Pria Berbadan Besar Penerobos Pos Penyekatan Ini Diperiksa Polisi, Profesinya, Alamak
Pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro yang sudah berstatus DPO.
Sebelum menangkap tersangka, tim intelijen Kejari Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021, setelah diperoleh informasi bahwa Yusuf sudah kembali Ke Indonesia dari Malaysia.
BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka diringkus Tim Tabur pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB.
"Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum," pungkas Lexy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam