jpnn.com, SEMARANG - KPU meminta dua calon wakil gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin dan Ida Fauziyah, segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan agar bisa ditetapkan sebagai calon.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Jateng Ikhwanudin menjelaskan, Taj Yasin Maimoen masih tercatat sebagai anggota DPRD Jateng dan Ida Fauziyah sebagai anggota DPR.
BACA JUGA: Pilgub Jateng, Perebutan Massa NU Bakal Seru
”Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki masing-masing kandidat,” ujarnya pada rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon gubernur Jateng 2018, Senin (12/2).
Mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses. Tiga surat tersebut harus diserahkan kepada KPU Jateng paling lambat lima hari atau Jumat (16/2).
BACA JUGA: Ida Fauziyah Minta Restu Kiai, Termasuk Habib Lutfi
Aturan yang sama berlaku untuk gubernur incumbent Ganjar Pranowo. Dia juga perlu melengkapi dokumen berupa surat izin cuti.
”Pak Ganjar harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2),” katanya.
BACA JUGA: Kecewa pada Prabowo, Begini Bunyi Surat Yusran
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menambahkan, meski ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, pihaknya tetap menetapkan Ganjar-Taj Yasin dan Sudirman-Ida sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
”Pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan menjadi peserta Pilgub Jateng 2018,” jelasnya.
Ganjar-Taj Yasin diusung PDI Perjuangan, PPP, Nasdem, Demokrat, dan Golkar. Adapun Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.
Dalam prosesi penetapan calon di kantor KPU Jateng tersebut, tidak ada kandidat yang datang. Seluruh pasangan calon diwakilkan.
Setelah penetapan tersebut, otomatis semua hak, kewajiban, dan larangan yang diatur regulasi pilkada telah melekat pada dua paslon tersebut. (amh/c10/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa pada Prabowo, Yusran Aspar Tinggalkan Gerindra
Redaktur & Reporter : Soetomo