JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengkonfirmasi bahwa orang pertama yang mengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut TariSaat ini, tersangka masih disebut berinisial K
BACA JUGA: PDIP Tolak Satpol PP Dipersenjatai
Namun, pekerjaannya sehari-hari adalah pengelola sebuat situs di dunia maya.Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi menyebutkan bahwa pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan K sebagai orang yang mentransfer video itu ke dunia maya.
"Ya, dia (K) itu orang yang menggeluti dunia maya
Namun, Ito Sumardi masih enggan menyebutkan situs yang dikelola oleh K
BACA JUGA: Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada
"Iya, dia pengelola situs tertentuDisebutkan, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Depkominfo mengenai pengembangan kasus itu
BACA JUGA: Jafar Hafsah Terus Gerilya ke Daerah
Pasalnya dalam kasus video porno tersebut ada tersangka yang dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Hal itu diperlukan karena dalam penanganan diperlukan izin dari pengadilan dan depkominfo karena menyangkut privasi elektronik yang akan dibukaProsedur permohonan izin itu dimulai dari kejaksaan kemudian ke pengadilan.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan yang jadi tersangka itu bermacam-macam, ada yang kena UU ITE-nya, UU Pornografi dan ada yang kena KUHPNanti kita dalami dulu, apa yang kita dapatkan secara subtansial dari bukti-bukti yang kita kumpulkan secara ilmiah dan bukti-bukti yang bisa mendukung dalam pengajuan ke jaksa," tambahnya.
Alasan pengenaan UU ITE inilah yang membuat pria berinisial K itu belum ditetapkan tersangka dan belum ditahanMengingat diperlukan bukti lebih untuk menjerat pria itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Bersikap Keras kepada Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi