jpnn.com, LANGKAT - Muhammad Arifin ditangkap polisi karena berusaha menyeludupkan sabu-sabu sebanyak 21 paket ke dalam Lapas Pemuda Klas III Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/10).
Modusnya dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam bakso yang sudah dicampur dengan mi dan kuah di dalam plastik, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Menpora Ungkap Kronologi Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Klas III Langkat, Anton Setiawan menjelaskan penyelundupan sabu-sabu itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung bernama Muhammad Arifin.
“Petugas mencurigai barang bawaan pengujung tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung di Ruang P2U. Petugas menemukan 21 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diselipkan dalam bakso yang berukuran besar,” ujar Anton saat dihubungi, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Taufik Abdi Tak Berkutik Saat Jok Motornya Diperiksa Polisi, Astaga Isinya Ternyata...
Dijelaskan Anton, paket sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang warga binaan Lapas Pemuda Klas III Langkat dan akan diedarkan dalam penjara.
“Paket sabu itu adalah pesanan Hardyanto alias Kakang. Titipan temannya di luar,” bebernya.
BACA JUGA: Abang Bejat Bawa Adik Ipar ke Rumah Kosong, Ternyata Sering Diajak Begituan
Selanjutnya, Muhammad Arifin dan Hardyanto beserta barang bukti lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk dilakukan pengembangan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari pihak Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
BACA JUGA: Prabowo kepada Ryamizard: Old Soldiers Never Die And They Are Never Fade Away
“Betul, kami memang ada menerima penyerahan. Barang buktinya 21 paket beratnya 24 gram. Lagi kami proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi