Pengurangan Angka 0 Bikin Rupiah Makin Bermartabat

Selasa, 20 Desember 2016 – 14:49 WIB
Rupiah pecahan terbaru. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah memang sudah dibahas sejak 2013.

Sayangnya, hingga kini, RUU tersebut belum juga paripurna.

BACA JUGA: Jual 2 Jalan Tol, Jasa Marga Kantongi Rp 1 Triliun

Karena itu, Bank Indonesia (BI) berharap pemerintah mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

Dengan UU Redenominasi Rupiah, BI berniat menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah.

BACA JUGA: Hamdalah, Kinerja PTPN III Semakin Membaik

Dengan demikian, penulisan uang lebih sederhana dan efisien.

Penyederhanaan penulisan nominal mata uang juga diikuti penyesuaian harga barang dan jasa.

BACA JUGA: PLN Dapat Rp 12 Triliun Dari 6 Kreditor

’’Kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendukung RUU redenominasi,’’ ujar Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo di sela-sela acara peluncuran uang rupiah tahun emisi 2016 kemarin (19/12).

Agus menegaskan, redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat karena pengurangan jumlah nol pada mata uang berbeda dengan pemotongan nilai mata uang (sanering).

Redenominasi juga tidak diberlakukan sekaligus seperti sanering.

Melainkan melalui masa transisi tujuh hingga delapan tahun sejak RUU Redenominasi Rupiah berlaku.

Agus menyatakan, pengajuan RUU dilakukan sejak 2013.

’’Namun, karena sedang ada ketidakpastian ekonomi global, pengajuannya tidak bisa diselesaikan pada periode 2013,’’ ucapnya.

Mantan menteri keuangan itu menuturkan, RUU Redenominasi Rupiah hanya memuat 18 pasal.

Jika permohonan pembahasan RUU tersebut disetujui, perlu waktu dua tahun untuk mempersiapkan redenominasi uang.

Kemudian, ada masa transisi minimal tujuh tahun.

Pada masa transisi itu, ada uang lama yang tetap beredar dan uang baru dengan denominasi yang disederhanakan.

Denominasi baru tersebut bersamaan dengan harga barang dan jasa yang ikut disederhanakan.

Saat ini, pembahasan DPR lebih disibukkan dengan peraturan-peraturan lain.

Terutama mengenai penguatan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

’’Kalau ada kesempatan, kami upayakan supaya RUU itu bisa masuk Program Legislasi Nasional 2017,’’ ucapnya.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menambahkan, akan sangat baik jika DPR segera membahas dan menyetujui RUU redenominasi uang rupiah.

Sebab, BI juga membutuhkan waktu yang lama, yakni tujuh atau delapan tahun, untuk mempersiapkan redenominasi tersebut.

Hal terpenting adalah redenominasi dilakukan saat kondisi ekonomi stabil.

’’Kalau bisa dikurangi tiga angka nol, uang kita bisa lebih sederhana. Hal itu penting untuk (mata uang) kita lebih bermartabat, sederhana, simpel. Kalau pakai kalkulator, nggak kepanjangan,’’ seloroh Mirza. (byu/ken/c15/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sektor-sektor Ekonomi yang Bakal Melesat 2017 Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler