"Usulan ini memang sudah lama disampaikan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi)
BACA JUGA: Pelajar Harus Selektif Pilah Informasi
Kemdiknas juga sudah mengusulkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengakui, hingga saat ini memang Kemdiknas belum bisa menindaklanjuti, mengingat belum adanya rekonsiliasi antara UU Perpajakan dan pendidikan tinggi
BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Dilatih Siap Kerja
"Di dalam UU Perpajakan, itu sudah ditentukan item-item mana saja di bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi yang dikenakan pajakSebagai lembaga non-profit, Fasli mengaku juga sependapat jika PTS diberikan berbagai macam kemudahan, termasuk masalah pengurangan atau keringanan pajak ini
BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Butuh Bapak Angkat
Lagipula, lanjut Fasli, PTS juga memiliki kewajiban yang sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan pendidikan berkualitas dan biaya terjangkau bagi masyarakat."Nah, dengan adanya pengurangan pajak ini, diharapkan PTS dapat lebih (mampu) memberikan pendidikan bermutu dengan biaya yang semakin terjangkau," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Punya Rekening, Dana BOS Belum Cair Penuh
Redaktur : Tim Redaksi