Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan

Selasa, 05 Juli 2011 – 19:55 WIB
JAKARTA - Tuntutan pengurangan pajak oleh perguruan tinggi swasta (PTS), dalam waktu dekat disebut tidak akan dapat direalisasikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)Wamendiknas Fasli Jalal mengatakan, hal tersebut disebabkan karena terbentur dengan adanya UU Perpajakan.

"Usulan ini memang sudah lama disampaikan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi)

BACA JUGA: Pelajar Harus Selektif Pilah Informasi

Kemdiknas juga sudah mengusulkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tetapi ternyata Kemenkeu pun terbentur dengan UU Perpajakan yang berlaku," ungkap Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (5/7).

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengakui, hingga saat ini memang Kemdiknas belum bisa menindaklanjuti, mengingat belum adanya rekonsiliasi antara UU Perpajakan dan pendidikan tinggi

BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Dilatih Siap Kerja

"Di dalam UU Perpajakan, itu sudah ditentukan item-item mana saja di bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi yang dikenakan pajak
Maka (dari) itu, sebelum direkonsiliasi, kita mau lex specialist," jelasnya.

Sebagai lembaga non-profit, Fasli mengaku juga sependapat jika PTS diberikan berbagai macam kemudahan, termasuk masalah pengurangan atau keringanan pajak ini

BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Butuh Bapak Angkat

Lagipula, lanjut Fasli, PTS juga memiliki kewajiban yang sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan pendidikan berkualitas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.

"Nah, dengan adanya pengurangan pajak ini, diharapkan PTS dapat lebih (mampu) memberikan pendidikan bermutu dengan biaya yang semakin terjangkau," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Punya Rekening, Dana BOS Belum Cair Penuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler