Pengurus Masjid dan Musala Jangan Mengeyel, Kehadiran Jemaah Maksimal 50 Persen

Selasa, 13 April 2021 – 20:53 WIB
Suasana salat Tarawih di Masjid Istiqlal tahun lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mewanti-wanti para pengurus masjid atau musala memperhatikan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah tidak melarang ibadah selama Ramadan, tetapi harus mengikuti panduan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ada Kasus Penggelapan Dana Bank Lagi, Polisi Sudah Bergerak

"Pengurus masjid atau musala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah Ramadan," kata Kamaruddin, Selasa (13/4).

Kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf bisa dilakukan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Mei 2021, Tambahan Formasi Guru Agama Belum Jelas

Namun, kata Kamaruddin, kehadiran jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Antarjemaah juga harus menjaga jarak aman 1 meter dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

BACA JUGA: Jemaah Aboge Baru Memulai Puasa Besok, Ini Penjelasannya

"Masjid dan musala bisa selenggarakan pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ucapnya.

Untuk peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Kemudian, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Kamaruddin mengingatkan, kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

"Yang bisa melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau)," pungkas Kamaruddin. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler