jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengatakan, proses penjaminan produk halal akan dilakukan secara sinergis sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.
Selaku leading sector, BPJPH akan segera memfinalisasi kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan izin edar (BPOM).
BACA JUGA: PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
"Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses pengajuan/perpanjangan izin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih mudah dan efisien," tutur Sukoso dalam pernyataan resminya, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
Sinergi juga akan dilakukan BPJPH dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Pada tahap awal, ketiga pihak ini akan menerbitkan “Buku Pintar Jaminan Produk Halal”, untuk memberikan penjelasan kepada publik, khususnya para pelaku usaha, tentang berbagai hal praktis terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
"Buku ini akan disusun dengan bahasa sederhana dan pendekatan yang user-friendly. Buku tersebut diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar kepada publik," terangnya.
BACA JUGA: Waspada ! Ribuan Jamu Ini Ternyata Ilegal
Kerja sama juga akan dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, juga perguruan tinggi. Selain dengan BPOM, sinergi juga dijalin dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM.
"MoU kerja sama ini telah dibahas secara bilateral dan saat ini dalam proses finalisasi sebelum dilakukan penandatanganan," jelas Sukoso.
Dia menambahkan, finalisasi pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama juga sudah dilakukan antara Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah terbit PP, penandatanganan MoU segera dilakukan.
Sementara dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lanjut Sukoso, kerja sama dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai amanat UU JPH menjadi LPH dengan mengikuti ketentuan yang terdapat pada UU JPH.
BACA JUGA: Jokowi Janjikan Pengurusan Sertifikasi Halal Cuma Satu Hari
Sinergi bersama LPH juga dilakukan dengan perguruan tinggi. Hingga saat ini telah dilaksanakan 79 visitasi ke perguruan tinggi/ lembaga guna percepatan pendirian LPH. Dari hasil 79 visitasi tersebut, 34 perguruan tinggi/lembaga sudah menandatangani MoU dengan BPJPH.
"34 perguruan tinggi/lembaga sebagai calon LPH tersebut telah mengirimkan masing-masing tiga orang calon auditor halal untuk mengikuti diklat dari Kementerian Agama," jelas Sukoso.
Untuk Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), Sukoso menjelaskan, saat ini sudah ada 45 lembaga yang berkerja sama dengan MUI sebagai Halal Certificate Body. Namun, beberapa Halal Certificate Body sudah berakhir masa berlakunya. Kondisi saat ini, terdapat 21 LHLN yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH.
"Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya PP 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang JPH akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas penjaminn produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami lakukan bertahap," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Selandia Baru, Rokok Elektrik jadi Solusi Berhenti Merokok
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad