jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menyita 5.250 botol jamu herbal ilegal yang tak dilengkapi izin edar.
Jamu bermerek Binaraci itu diamankan dari dua kendaraan pick up di pintu keluar Tol Satelit Surabaya.
BACA JUGA: Di Selandia Baru, Rokok Elektrik jadi Solusi Berhenti Merokok
BACA JUGA : Beginilah Efek Buruk Jamu Ilegal yang Beredar di Pasaran
BACA JUGA: BPOM tak Larang Plastik Daur Ulang untuk Kemasan Pangan
Rencananya, jamu asal Probolinggo ini akan dikirim kepada pemesannya di Bangkalan Madura.
Dari pemeriksaan petugas, jamu yang diproduksi oleh CV Loka Jaya Abadi, di Tongas Probolinggo ini diduga ilegal.
BACA JUGA: Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya
BACA JUGA : Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal
Merek jamu itu dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.
"Ada tertera izin BPOM di kardusnya tetapi ternyata itu palsu," ujar AKP Teguh Setiawan, Kanit Tindak Pidana Ekonomi.
Produk jamu ini dihasilkan dari perusahaan milik Marjonlis Dauly warga Probolinggo.
BACA JUGA : Hati - Hati ! Ada yang Jual Kurma Berjamur Lho
Jamu ini diproduksi sejak 6 tahun lalu dan banyak dipasarkan di daerah Probolinggo, Pasuruan hingga ke Madura.
Atas pengungkapan perkara ini, pemilik jamu dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 atau pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YAICI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Susu Kental Manis
Redaktur & Reporter : Natalia