Waspada ! Ribuan Jamu Ini Ternyata Ilegal

Jumat, 17 Mei 2019 – 06:32 WIB
Polisi sita jamu ilegal. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menyita 5.250  botol jamu herbal ilegal yang tak dilengkapi izin edar.

Jamu bermerek Binaraci itu diamankan dari dua kendaraan pick up di pintu keluar Tol Satelit Surabaya.

BACA JUGA: Di Selandia Baru, Rokok Elektrik jadi Solusi Berhenti Merokok

BACA JUGA : Beginilah Efek Buruk Jamu Ilegal yang Beredar di Pasaran

 

BACA JUGA: BPOM tak Larang Plastik Daur Ulang untuk Kemasan Pangan

Rencananya, jamu asal Probolinggo ini akan dikirim kepada pemesannya di Bangkalan Madura.

Dari pemeriksaan petugas, jamu yang diproduksi oleh CV Loka Jaya Abadi, di Tongas Probolinggo ini diduga ilegal.

BACA JUGA: Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya

BACA JUGA : Pemerintah Harus Tegas Berantas Jamu Ilegal

 

Merek jamu itu dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.

"Ada tertera izin BPOM di kardusnya tetapi ternyata itu palsu," ujar AKP Teguh Setiawan, Kanit Tindak Pidana Ekonomi.

Produk jamu ini dihasilkan dari perusahaan milik Marjonlis Dauly warga Probolinggo.

BACA JUGA : Hati - Hati ! Ada yang Jual Kurma Berjamur Lho

Jamu ini diproduksi sejak 6 tahun lalu dan banyak dipasarkan di daerah Probolinggo, Pasuruan hingga ke Madura.

Atas pengungkapan perkara ini, pemilik jamu dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 atau pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YAICI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Susu Kental Manis


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler