JAKARTA — Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) Retno Listyarti mengungkapkan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) sudah menyalahi aturan atau ketentuan Undang-undang No 14/2005 tentang Guru dan DosenPasalnya, pengurus kedua organisasi profesi bukan lagi seorang guru.
“Kenyataan ini sudah menyalahi aturan atau ketentuan yang terkandung di dalam UU Dosen dan Guru khususnya pasal 1 butir 13 UU No 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru,” ungkap Retno ketika audiensi dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurutnya, pasal tersebut sudah mempertegas bahwa siapapun yang bukan seorang guru seharusnya tidak boleh mengurus organisasi guru
BACA JUGA: Daftar Ulang di USU 9 Juli
Berdasarkan data yang ada, lanjut Retno, organisasi guru lebih banyak diurus oleh birokrat pendidikan,mantan birokrat, bahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)BACA JUGA: Fokus Kembangkan Tiga Prodi
Bahkan, ketua DPP PGRI adalah anggota DPD dan ketua DPP IGI juga bukan guru.“Jika organisasi guru tidak diurus para guru maka dikhawatirkan organisasi guru menjadi tidak independen dan mandiri
Adapun Retno juga menambahkan, sebaiknya guru juga harus dilibatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan sebagaimana diamanahkan dalam UUNo.14 tahun 2005 ayat 1 butir 1 yang menyatakan bahwa guru memiliki kesempatn untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.”Namun selama ini, guru hanya dijadikan objek dalam berbagai kebijakan pendidikan,” keluhnya
BACA JUGA: Mahasiswa Mundur Daftar Ulang Capai 15 persen
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 40 Persen Jalur Mandiri
Redaktur : Tim Redaksi