BACA JUGA: Terseret Arus 40 Km, Ustad Selamat
Di antaranya katanya, akan terjadi pencemaran, karena dengan membangun IPAL berarti struktur lahan reklamasi akan berubah, sehingga lebih rapuh dan tidak kuat menahan ombak."Yang sekarang saja, kami tetap melakukan segala perbaikan di tanggul pemecah ombak ketika ombak datang
BACA JUGA: Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Tanggulnya bisa jebol dan separuh kawasan reklamasi bisa dilibas ombakDampak lainnya, kata Benny, akan timbul rasa tidak aman lagi bagi investor untuk berinvestasi di Manado
BACA JUGA: Pengendara Motor Tabrak Panser Kavaleri
Sebab katanya, jika pimpinan (daerah) berganti, kebijakannya berganti juga"Jujur saja, kalau IPAL dibangun di hutan kota yang sudah jadi ini, akan menjadi bencana besar bagi kamiKarena sudah pasti pengunjung tidak akan datang ke sini lagi," ujarnya.Meski berharap agar ada kajian lagi dari Pemkot, Benny berharap agar masalah ini tidak sampai ke ranah hukum"Kami sih maunya dibicarakan bersama-samaKalau Pemkot tetap nekat, ya, apa boleh buatKami akan melakukan tindakan hukum, karena Pemkot telah melanggar perjanjian awal," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perjanjian awal reklamasi pantai Boulevard, ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha bahwa reklamator harus membuat hutan kota, serta tempat rekreasi publikAdapun luas lahan untuk hutan kota itu adalah 16 persen dari lahan reklamasiNamun dalam perkembangannya, tak semua pengusaha melaksanakan perjanjian tersebutHanya beberapa saja yang membangun hutan kota, salah satunya yaitu PT Mega Surya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Batasi Ruang Gerak Teroris
Redaktur : Tim Redaksi