jpnn.com, BEKASI - Para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) terancam kena sanksi pidana terkait penerapan pendingin udara atau AC.
Meski masih butuh penyesuaian lebih lama, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2005 pengusaha angkot bisa terkena dua sanksi.
BACA JUGA: Angkot AC Akan Diterapkan Bertahap
Pertama, sanksi administratif, dan kedua, sanksi pidana yang sudah diatur dalam Permenhub.
“Tergantung masalahnya apa, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan,” ujar Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana, Sabtu (8/7) kemarin.
BACA JUGA: Dukung Seluruh Angkot Wajib Pakai AC di 2018
Berbagai cara ditempuh agar para pengusaha yang masih belum menjalankan aturan bisa menaati Permenhub ini.
Salah satunya dengan mencarikan bantuan AC dari pihak swasta.
BACA JUGA: DPRD Minta Syarat Revitalisasi Dipermudah demi Angkot AC
“Kami masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya,” terang dia.
Saat ini baru satu unit angkutan K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede yang telah dipasangi alat pendingin.
Belum lama ini pihaknya juga menerima bantuan 10 unit fasilitas AC dari Kemenhub yang akan dipasang pada angkutan umum K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede sebagai percontohan.(nur/gob/sta/pj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Angkutan Umum Harus Ber-AC, Begini Reaksi Sopir Angkot
Redaktur & Reporter : Yessy