JAKARTA - Pengusaha batubara di Kalimantan Timur bakal mengadukan kasus sengketa lahan tambang batu bara PT Perdana Maju Utama (PMU) di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia HukumPasalnya, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Timur itu tak jelas ujungnya sementara investor harus menderita kerugian.
Pengacara Tomson Situmeang yang menjadi kuasa hukum dari Direktur Utama PT PMU Arief Budiman, menyatakan bahwa dalam kasus yang sudah ditangani Polda Kaltim sejak 2008 itu terdapat kejanggalan
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Merasa Islam Dipojokkan
Kubu Arief Budiman menuding adanya ketidaknetralan aparatLebih lanjut Tomson menguraikan awal mula sengketa yang merugikan kliennya itu
BACA JUGA: Hakim Baasyir Beringas, TPM Ancam Demo
Kasus itu berawal ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan batu bara seluas 4.731 ha antara Arief Budiman dengan Ardiansyah Muchsin, pengusaha yang menjadi mitra usaha pertambangan PT PMU di KaltimTomson memaparkan, awalnya segala urusan administrasi yang dipercayakan ke Ardiansyah adalah atas nama PT PMU
BACA JUGA: Fadel Sebut Ada Mafia Impor Ikan
Termasuk dalam hal kepengurusan izin eksplorasi, AMDAL dan peningkatan izin dari eksplorasi ke eksploitasi, semuanya karena Ardiansyah membawa mandat dari PT PMU."Untuk meningkatkan izin eksplorasi ke kepsloitasi harus ada izin AMDALNha SK AMDAL itu milik PT PMUTapi kita tidak tahu bagaimana caranya Ardiansyah kok bisa mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk eksploitasi dari Bupati Kutai Kertanegara," ucap Tomson.
Kubu Arief Budiman hendak meminta izin usaha tersebutNamun Ardiansyah tak mau menyerahkannyaSekitar September 2008, Arief Budiman melaporkan Ardiansyah ke polisi"Dilaporkan karena penggelapan surat IUP yang harusnya milik PT PMU," imbuh Tomson.
Hanya saja, Ardiansyah juga melaporkan PT PMU ke Polres Kutai KertanegaraOleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikanSementara lahan yang dikuasi Ardiansyah, tetap dibiarkan beroperasi"Dan hasil penjualan batubara sekitar Rp 50M pun tidak pernah dilaporkan ke manajemen PMUKita juga tak tahu bagaimana laporan pajaknya," ujar Tomson.
Akibatnya, Arief Budiman pun melaporkan Kapolres Kuker ke Mabes PolriAlasannya, karena mendapat perlakuan tidak adilNamun kasus yang ditangani Polda Kaltim itu terkesan macetSampai-sampai pada pertengahan Agustus 2010, Tim Mabes Polri sempat memeriksa beberapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.
Menurut Tomson, kliennya merasa statusnya menjadi terkatung-katung dan bisnis pun terhentiPada Senin (21/3) lalu, Mabes Polri juga melakukan gelar perkara kasus itu"Kita hanya ingin ada kejelasanKita ingin aparat di Polda Kaltim netral dan profesional," ucap Tomson.
Dikatakannya, jika memang lahan pertambangan ditetapkan sebagai status quo maka semua pihak baik Ardiansyah ataupun PT PMU tidak bisa menambang, "Tapi kalau Ardiansyah bisa menambang, seharusnya PT PMU juga bisa menambangYang adil saja lah," pintasnya.
Tentang rencana melapor kasus itu ke Satgas PMH, Tomson mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporannya"Ini perkaranya mengambang dan klien kami tidak ingin menjadi korban ketidaknetralan aparatKami juga mau tanyakan hasil penambangannya itu ke mana? pembayaran pajaknya bagaimana? Karena tidak pernah ada laporan hasil pertambangan itu ke PT PMU," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkemeja Putih, Ary-Eddy Terlihat Kompak
Redaktur : Tim Redaksi